Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tapen Kecamatan Wanadadi melakukan uji publik terhadap Daftar Pemilih Sementara(DPS) Jumat 23 Agustus 2024 bertempat di Balai Desa Tapen, sebagai upaya menjaring masukan masyarakat agar memastikan semua warga Desa Tapen yang berhak memilih terdaftar dalam DPS sebelum nantinya DPT ditetapkan.
Ketua PPS Untung Santosa mengatakan bahwa uji publik DPS yang dilakukan tersebut dinilai penting untuk persiapan pesta demokrasi pada 27 November 2024 mendatang. Masyarakat diharapkan aktif dalam memeriksa apakah nama nama mereka yang punya hak pilih sudah tercantum dalam DPS atau belum. Dan jika ada kesalahan dalam data, masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap DPS kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) Desa Tapen tercatat sejumlah 1.905 jiwa yang terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 932 dan jumlah pemilih perempuan 973, yang terbagi di empat (4) TPS. TPS 1: L= 260, P= 255, TPS 2: L= 232, P= 264, TPS 3: L= 208, P= 222, TPS 4: L= 232, P= 232. Pengumuman nama-nama yang tercantum dalam DPS Desa Tapen sudah terpampang di papan pengumuman Balai Desa Tapen.