Pemilu serentak tahun 2024 akan segera dilaksanakan, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah kembali membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pengawas TPS adalah elemen penting dalam penyelenggaraan pemilu yang bertugas untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan secara transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk mempersiapkan pengawasan yang efektif di setiap TPS, Bawaslu telah menetapkan tahapan dan jadwal pembentukan Pengawas TPS yang berlangsung mulai September hingga November 2024.
Tahapan dan Jadwal Pembentukan Pengawas TPS
Berikut adalah rincian jadwal tahapan pembentukan Pengawas TPS yang telah ditetapkan oleh Bawaslu Jawa Tengah:
-
Sosialisasi Tata Cara Pembentukan PTPS
Tahap awal ini berlangsung dari 9 hingga 11 September 2024, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada calon pendaftar dan masyarakat tentang prosedur dan persyaratan menjadi Pengawas TPS. Pada tahap ini, Bawaslu melakukan sosialisasi yang intensif untuk memastikan semua pihak memahami mekanisme rekrutmen. -
Pengumuman Pendaftaran PTPS
Pendaftaran Pengawas TPS akan diumumkan pada tanggal 12 hingga 28 September 2024. Pada tahap ini, masyarakat yang berminat untuk menjadi Pengawas TPS dapat mempersiapkan berkas dan dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. -
Pendaftaran dan Penerimaan Berkas (G1)
Pendaftaran resmi dimulai pada tanggal 12 hingga 28 September 2024. Pada periode ini, calon pendaftar dapat menyerahkan berkas pendaftaran mereka kepada panitia rekrutmen di wilayah masing-masing. -
Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran
Setelah pendaftaran ditutup, Bawaslu akan melakukan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran yang berlangsung pada periode yang sama, yakni dari 12 hingga 28 September 2024. Ini adalah tahap verifikasi untuk memastikan seluruh berkas pendaftaran yang masuk sudah lengkap dan memenuhi persyaratan. -
Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran
Jika pada akhir masa pendaftaran masih ada posisi yang belum terisi, Bawaslu akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran yang diumumkan pada 29 September hingga 1 Oktober 2024. -
Penerimaan Berkas Pendaftaran di Masa Perpanjangan (G2)
Masa perpanjangan pendaftaran akan berlangsung dari 1 hingga 10 Oktober 2024, memberikan kesempatan tambahan bagi calon pendaftar yang belum sempat mendaftar pada masa pendaftaran sebelumnya. -
Penelitian Berkas Pendaftaran di Masa Perpanjangan
Sama seperti tahap sebelumnya, Bawaslu akan meneliti berkas-berkas yang masuk selama masa perpanjangan dari 1 hingga 10 Oktober 2024. -
Pengumuman Lulus Administrasi
Setelah seluruh berkas diperiksa, Bawaslu akan mengumumkan hasil lulus administrasi pada tanggal 11 Oktober 2024. Hasil ini akan menentukan siapa saja yang memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. -
Tanggapan/Masukan Masyarakat
Tanggapan dari masyarakat terhadap calon Pengawas TPS yang lulus administrasi akan diterima mulai 12 Oktober hingga 2 November 2024. Tahap ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan atau penilaian terkait kredibilitas calon Pengawas TPS yang telah lulus administrasi. -
Tes Wawancara
Calon Pengawas TPS yang lulus administrasi akan mengikuti tes wawancara yang dilaksanakan pada 12 hingga 22 Oktober 2024. Tes wawancara ini bertujuan untuk menilai kesiapan mental, integritas, dan kemampuan calon pengawas dalam menjalankan tugasnya. -
Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih
Setelah melewati seluruh tahapan seleksi, calon terpilih akan diumumkan pada 23 hingga 25 Oktober 2024. Mereka yang lolos akan dipersiapkan untuk mengikuti pelantikan sebagai Pengawas TPS. -
Pelantikan Pengawas TPS
Pelantikan Pengawas TPS akan dilaksanakan pada 3 hingga 4 November 2024. Setelah dilantik, Pengawas TPS resmi menjadi bagian dari pelaksanaan pengawasan pemilu di TPS masing-masing. -
Perpanjangan Rekrutmen Khusus TPS yang Belum Terisi
Jika ada TPS yang belum memiliki pengawas, Bawaslu akan memperpanjang rekrutmen khusus dari 5 hingga 20 November 2024 untuk memastikan seluruh TPS memiliki pengawas.
Pentingnya Peran Pengawas TPS dalam Pemilu
Pengawas TPS adalah ujung tombak dalam memastikan integritas pelaksanaan pemilu di tingkat TPS. Mereka bertugas mengawasi seluruh rangkaian proses pemungutan suara, mulai dari pembukaan TPS, proses pemungutan, hingga penghitungan suara. Dengan adanya Pengawas TPS, diharapkan tidak ada kecurangan atau pelanggaran yang terjadi selama proses pemilu berlangsung.
Melalui jadwal pembentukan Pengawas TPS ini, Bawaslu Jawa Tengah berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan dengan transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk ikut serta dalam memberikan masukan terkait calon pengawas, guna menjaga kualitas pengawasan pemilu.
Rekrutmen Pengawas TPS yang dilakukan oleh Bawaslu Jawa Tengah merupakan salah satu langkah penting dalam persiapan Pemilu 2024. Dengan tahapan seleksi yang jelas dan transparan, Bawaslu berupaya memastikan bahwa pengawasan pemilu di TPS berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan dan integritas. Bagi masyarakat yang berminat untuk terlibat aktif dalam pemilu, ini adalah kesempatan emas untuk berkontribusi dalam menjaga demokrasi di Indonesia.